MANTAP! JOKOWI KASIH BONUS LAGI BUAT PNS
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperbarui besaran tunjangan bagi sejumlah formasi pegawai negeri sipil (PNS). Kali ini, Jokowi menaikkan tunjangan untuk polisi kehutanan dan posisi fungsional perencana. Adapun ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Perpres 97/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana. Dalam kedua aturan tersebut, dikatakan bahwa besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. "Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pek