Postingan

Menampilkan postingan dengan label MASA WAJIB BELAJAR

RUU SISDIKNAS TERBARU, MASA WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SELAMA 13 TAHUN?

Gambar
                Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru memuat perubahan masa wajib belajar, dari sembilan tahun menjadi 13 tahun.   Dalam RUU yang diterbitkan bulan Agustus itu, pada pasal 7 dijelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan menengah tiga tahun.   Pendidikan dasar disebut wajib diterapkan secara nasional. Pada Pasal 7 Ayat 2 (a) dikatakan bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar bagi Warga Negara yang berusia enam tahun sampai dengan 15 tahun.   Merujuk pada ketentuan itu, pendidikan dasar mencakup pra sekolah, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama.   "Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterapkan secara nasional," bunyi Pasal 7 Ayat 3 RUU Sisdiknas, dikutip Senin (29/8).   Sementara, pada Pasal 7 Ayat 2 (b) wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah b...