DIRESTUI JOKOWI, RI TANCAP GAS TAMBANG BAHAN BAKU NUKLIR
DIRESTUI JOKOWI, RI TANCAP GAS TAMBANG BAHAN BAKU NUKLIR Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan aturan penambangan bahan baku nuklir di Indonesia. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir. Dalam aturan ini dijelaskan bahan baku nuklir yang bisa ditambang di Indonesia. Dalam pasal 6, tercatat ada tiga kelompok pertambangan bahan galian nuklir. Pertama adalah pertambangan mineral radioaktif yaitu mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. Kedua adalah mineral ikutan radioaktif, yaitu mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilk...