Postingan

Menampilkan postingan dengan label KENDARAAN OPERASIONAL PEMERINTAH

INTRUKSI JOKOWI, KENDARAAN OPERASIONAL PEMERINTAH MEMAKAI MOBIL LISTRIK

Gambar
                    Presiden Joko Widodo memerintahkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah.   Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.   Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daeah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.   "Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menja...