Postingan

Menampilkan postingan dengan label PENGUSAHA KONSTRUKSI

PENINGKATAN INFRASTRUKTUR, JOKOWI BERI KEMUDAHAN PADA PENGUSAHA KONSTRUKSI

Gambar
                  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengabulkan permintaan pengusaha konstruksi yang disampaikan melalui Kamar Dagang dan Industri, mengenai kemudahan perizinan berusaha.   Dimana saat ini ada relaksasi kebijakan terkait syarat pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR 8/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi yang diterbitkan 11 Agustus 2022.   Sebelumnya pengusaha mengajukan permohonan relaksasi kebijakan PP No 5/2021 yang membuat pengusaha kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi, yang berimbas tidak bisa mengikuti tender.   Dimana dalam dialog bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono akhir Juli lalu, Badan Usaha Jasa Konstruksi mengutarakan dua masalah pelik. Mulai dari persyaratan yang member...