SAH SAH SAH, JOKOWI SAHKAN ATURAN TENTANG NIK JADI NPWP
SAH SAH SAH, JOKOWI SAHKAN ATURAN TENTANG NIK JADI NPWP Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021. Artinya pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP seluruh penduduk telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah UU HPP terdiri dari sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan “Selain itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yaitu asas dan tujuan. UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/11/2021). ...