KABAR BAIK BAGI YOUTUBER JOKOWI IZINKAN FILM HINGGA KONTEN YOUTUBE SEBAGAI JAMINAN UTANG
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam aturan itu, memberikan izin penggunaan film hingga konten Youtube sebagai jaminan utang lembaga keuangan. Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif. Artinya, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa menjadi jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank. Beleid itu menyebutkan setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan. Misalnya, pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. Bahkan, konten yang diunggah ke Youtube...