JOKOWI RANCANG ‘PASUKAN KHUSUS’ JAGA RI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan peta jalan kebijakan pembinaan kesadaran bela negara (PKBN) hingga 2044 mendatang, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 115/2022. Aturan ini terbit dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat 3 Undang-Undang (UU) 23/2019 tentang Pengelolaan sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, seperti dikutip dalam lampiran aturan tersebut, seperti dikutip Rabu (21/9/2022). UU 23/2019 terbit atas pertimbangan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kebijakan PKBN dalam Perpres 115/2022 terdiri atas perencanaan, program kegiatan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Program ini akan dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044, atau dalam jangka waktu 25 tahun. Rencana induk PKBN ini akan berisi pendahuluan, kebijakan dan strategi, dan peta jalan r...