Postingan

Menampilkan postingan dengan label PNS TAK BISA LAGI BETINGKAH

JOKOWI BENTUK 'TIM KHUSUS', PNS TAK BISA LAGI BETINGKAH!

Gambar
                      Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajamen aparatur sipil negara (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN).   Ketentuan tersebut dituangkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) 116/2022 yang diteken Jokowi pada 14 September 2022. Aturan ini terbit agar menciptakan ASN yang efektif, efisien, akuntabel, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.   Pasal 2 aturan tersebut mengatakan bahwa Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah, dan mewujudkan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi.   Tim ini akan diselenggarakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah. Nantinya, tim khusus ini ...