DITETAPKAN TERSANGKA, FERDY SAMBO TERANCAM HUKUMAN MATI!
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyatakan hingga saat ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Empat tersangka yang telah ditetapkan itu, kata Agus, termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM. Hal itu disampaikan Komjen Agus dalam konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). "Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka. Yang pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM, dan yang terakhir Irjen Pol FS," kata Komjen Agus, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV. Lebih lanjut, Agus membeberkan peran masing-m...