Postingan

Menampilkan postingan dengan label LAYANAN PSIKOLOGI DAN UU PERMASYARAKATAN

UPDATE: JOKOWI TEKEN UU LAYANAN PSIKOLOGI DAN UU PERMASYARAKATAN

Gambar
  Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. Beleid ini bertujuan untuk mengatur sejumlah aspek dari meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, meningkatkan kesejahteraan psikologis masyarakat, hingga memberikan perlindungan dan kepastian hukum.   "Kepada psikolog, klien, dan masyarakat," demikian bunyi Pasal 4 dalam UU yang diteken Jokowi pada 3 Agustus ini.   Sebelumnya, DPR sudah menyetujui RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi pada 7 Juli lalu. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim saat itu menyebut UU ini memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi.   Termasuk, bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi. Maka untuk selanjutnya, Kementerian Pendidikan akan menyusun peraturan turunan dari UU ini.   Adapun UU ini mengatur lebih rinci tentang pendidikan dan layanan psikolog. Contohnya Pasal 42 yang mengatur tentang kewajiban p...