REKTOR UNILA DI TETAPKAN TERSANGKA SUAP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022. Keempat tersangka itu adalah Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024, Heryandi alias HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AS) dari pihak swasta. "Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," tulis keterangan resmi KPK, Minggu (21/8). Adapun, untuk keperluan proses penyidikan, tim melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di Rutan KPK. "KRM ditahan di Ru...