Postingan

Menampilkan postingan dengan label PASCA ‘DIAMUK’ JOKOWI

PASCA ‘DIAMUK’ JOKOWI, IMIGRASI PUN BERBENAH, INI BUKTINYA!

Gambar
       Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terus berbenah pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu melontarkan amarahnya lantaran layanan Visa on Arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).   Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Pramella Yunidar Pasaribu mengemukakan imigrasi sebagai fasilitator pembangunan nasional terus berupaya memberikan kemudahan bagi para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.   Menurutnya, investor khususnya penjamin penanam modal asing perlu memahami bahwa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) mensyaratkan batas minimum dana investasi sebesar Rp 1 miliar. Namun, imigrasi pun telah memberikan kemudahan.   "WNA yang berkedudukan sebagai direksi atau komisaris dan berinvestasi dengan nilai yang memenuhi syarat tidak diwajibkan menyertakan RPTKA [rencana penggunaan tenaga kerja asing]/IMTA [ijin mempekerjakan tenaga kerja asing] dan dapat menggunakan ITAS inves...