MUI DUKUNG RKUHP ATUR ZINA-KUMPUL KEBO
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung aturan pidana terkait perbuatan perzinaan dan kumpul kebo dalam RKUHP. MUI menekankan kebebasan tidak boleh melanggar rambu-rambu dan hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Wasekjen MUI bidang hukum dan HAM Ikhsan Abdullah yang awalnya menjawab terkait polemik yang ada di publik terkait hubungan badan yang merupakan hak setiap orang lalu kemudian diatur secara pidana oleh negara. Dia menekankan meski itu merupakan hak tapi pada dasarnya manusia bermartabat dan harus tunduk pada konsensus negara. “Sependapat bahwa HAM memang harus dihargai, tapi harus kembali bahwa manusia bermartabat dan dia harus tunduk kepada konsensus-konsensus yang dibangun dalam peradaban suatu bangsa, peradaban suatu negara, atau peradaban suatu suku bahkan,” kata Ikhsan Abdullah, Rabu (13/7/2022). Ikhsan menjelaskan, dalam konsensus negara Indonesia, hubungan badan harus melalui pernikahan terl...