GAK PERLU DEMO LAGI! UMP 2023 NAIK 13%
GAK PERLU DEMO LAGI! UMP 2023 NAIK 13% Penetapan upah minimum tahun 2023 akan dilakukan bulan November nanti. Dilanjutkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/ kota (UMK). Buruh sendiri sudah berulang kali mengajukan tuntutan kenaikan 13% untuk UMP tahun 2023. Dengan alasan, efek melonjaknya inflasi. Sementara pengusaha menilai, tuntutan buruh itu tidak mempertimbangkan kondisi yang terjadi saat ini, di mana efek inflasi tinggi di beberapa negara telah berdampak ke sejumlah perusahaan di dalam negeri. "Tunggu dulu ya, biar matang. Nanti kalau sudah ada kabar lengkap saya infokan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (24/10/2022). Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, penetapan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan. Turunan ...