Postingan

Menampilkan postingan dengan label 31 ANGGOTA POLRI

LANGGAR KODE ETIK, 31 ANGGOTA POLRI DITETAPKAN DALAM KASUS BRIGADIR J

Gambar
              Sebanyak 31 anggota Polri ditetapkan melanggar etik dalam proses penyidikan kasus pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J pada Jumat (8/7).   Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan jumlah tersebut ditetapkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel dalam proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.   "Dari 56 personel polri tersebut terdapat, 31 personel polri yang diduga melanggar kode etik," kata Agung kepada wartawan di gedung Bareskrim, Selasa (9/8).   Terhadap mereka, kata Agung, sebanyak 11 anggota kini diamankan di tempat khusus. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perwira tinggi atau jenderal, termasuk Sambo yang ditempatkan di Mako Brimob, Depok.   "Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilakukan penempatan khusus. Yang tiga pati ditempatkan di Mako Brimob Polri," katanya.   Lebih lanjut, Agung memahami emosi publik yang meni...