BARESKRIM TETAPKAN EKS PIMPINAN DAN PEMIMPIN ACT JADI TERSANGKA
Polisi
menjelaskan perkembangan terbaru penyidikan kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap
(ACT). Ada penggeledahan yang dilakukan Bareskrim di kantor ACT dan gudang
wakaf.
Karo Penmas
Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah
saksi termasuk ahli. Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh
Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.
"Berdasarkan
fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan
ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum
terafiliasi ACT," ujarnya.
Dia
mengatakan A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas
lainnya. Lalu, A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan
pribadi.
"Menggunakan
berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai
peruntukannya," ucap Ramadhan.
Dia kemudian
menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia
menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang
terafiliasi dengan ACT.
Ada juga
Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki
jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka
lainnya, yakni N Imam Akbari (NIA).
"Persangkaan
pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak
pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau
tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
Sebelumnya,
Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan
tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah
bergerak di bawah ACT.
"Adanya
dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan
ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi
sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B,
perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat," ujar Dirtipideksus Bareskrim
Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (14/7).
Whisnu
menyebut perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di
perusahaan tersebut ACT diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada
beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan
TPPU)," kata Whisnu. Bareskrim pun melakukan gelar perkara terkait kasus
ini hari ini.
Komentar
Posting Komentar