JOKOWI TEKEN UU SUMATERA BARAT, ATUR FALSAFAH SYARI'AT ISLAM
Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menerbitkan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat. UU baru ini
mengatur adat budaya Minangkabau berdasarkan falsafah adat basandi syara',
syara' basandi kitabullah (ABS-SBK).
UU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu diterbitkan dengan nomor 17
Tahun 2022. UU ini diteken Jokowi pada 25 Juli 2022. Salinan UU ini
dipublikasikan dalam situs Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi
syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari
yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari,
ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
Dalam bab 'Penjelasan', dijelaskan maksud pasal tersebut. Bahwa falsafah adat
basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai
Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu
juga dijelaskan perihal pengertian adat salingka nagari.
Berikut bunyi penjelasan Pasal 5 c:
Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah
berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "adat salingka nagari"
adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang
berlaku secara umum dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, serta
menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari
tersebut.
UU ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pemberian otonomi daerah harus
memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang, termasuk kekayaan budaya
dan kearifan lokal. Dijelaskan juga bahwa pemberian daerah otonom merupakan
upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara.
"Melalui daerah otonom, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan
pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonom sehingga membantu mempercepat
terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah," demikian bunyi
bagian Umum di bab 'Penjelasan'.
Bukan Peluang Bikin Perda Syariah
Sebelumnya, ahli hukum tata negara Agus Riewanto menyatakan UU Sumbar bukan peluang membuat perda syariah, meski UU Sumbar mengakui berbagai asas dan falsafah religius Sumbar.
"UU ini memastikan Sumbar punya UU sendiri, terpisah dari Riau dan Jambi," kata Agus Riewanto saat dihubungi detikcom, Kamis (14/7).
"Adanya prinsip ABS-SBK itu memang mencerminkan karakter masyarakat Sumbar. Hanya perlu diwaspadai kelak akan munculnya ruang keistimewaan dan penerapan perda-perda syariah di kabupaten/kota Sumbar yang bertentangan dengan prinsip Pancasila dan NKRI," ujar dosen UNS Solo itu.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar