JOKOWI TERBITKAN PERPRES 102/2022 TENTANG KNKT
Presiden RI
Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
(Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan
Transportasi.
“Untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi
Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perlu mengubah Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi,”
disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet
ini.
Komite
Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah institusi yang independen dalam
melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Lembaga nonstruktural ini
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Dalam
melaksanakan tugas investigasi kecelakaan transportasi, KNKT menyelenggarakan
fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat
instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat,
dan/atau pihak lain.
b.
pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan
obyektif penyebab kecelakaan transportasi.
c. penyusunan
laporan hasil pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.
d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir investigasi
kecelakaan transportasi.
e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama investigasi kecelakaan transportasi.
f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi
atas rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi.
g.
penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi.
Keanggotaan
KNKT terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua
merangkap anggota, serta empat orang anggota.
“Untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi
kecelakaan transportasi, KNKT dibantu oleh investigator,” bunyi Perpres.
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi, KNKT bersifat mandiri atau independen, obyektif,
dan profesional, bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil
investigasi kecelakaan transportasi, menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi
investigasi kecelakaan transportasi.
Ketua, wakil
ketua, dan anggota KNKT diangkat untuk masa jabatan
empat tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden mengenai
pengangkatan ketua, wakil ketua, dan anggota KNKT.
“Ketua, wakil
ketua, dan anggota KNKT dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk satu kali
masa jabatan berikutnya,” ketentuan Perpres.
Ketua KNKT
menyampaikan laporan kepada presiden atas pelaksanaan tugasnya paling sedikit
satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan presiden. Selain
itu, Ketua KNKT juga menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada
presiden.
Perpres
102/2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Juli 2022. Pada
saat Perpres ini berlaku, Perpres Nomor
2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Komentar
Posting Komentar