KABAR BAIK BAGI YOUTUBER JOKOWI IZINKAN FILM HINGGA KONTEN YOUTUBE SEBAGAI JAMINAN UTANG
Presiden
RI, Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun
2022 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam aturan itu, memberikan izin penggunaan film
hingga konten Youtube sebagai jaminan utang lembaga keuangan.
Pemerintah
memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan non bank
bagi pelaku ekonomi kreatif.
Artinya,
produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa menjadi jaminan utang ke
lembaga keuangan bank maupun non bank. Beleid itu menyebutkan setidaknya ada 17
subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di
perbankan.
Misalnya,
pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain
produk, dan fesyen. Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain
komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan,
penerbitan, dan aplikasi.
Bahkan,
konten yang diunggah ke Youtube dan bisa mendulang banyak view juga bisa
menjadi jaminan utang di bank maupun non bank.
Kepala
Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan tantangan utama dalam menjadikan
karya kreatif sebagai agunan pembiayaan adalah standardisasi penilaian yang
berkemungkinan mempunyai deviasi yang besar.
Beberapa
produk dapat lebih mudah dinilai, seperti lagu/musik, game, yang dapat dinilai
berdasarkan kinerja penjualannya.
Selain
dari sisi standardisasi penilaian, tantangan lainnya adalah kemampuan
pencegahan satu pihak untuk mencegah pihak lainnya untuk memproduksi hal yang
sama. Seperti sebelumnya, untuk lagu atau game misalnya, dengan pemegang hak paten
mampu mencegah pembajakan dengan derajat tertentu.
“Sejauh
ini dengan masih belum kerasnya hukum hak paten di Indonesia, diperkirakan
pihak perbankan belum akan menjadikan karya kreatif sebagai agunan utama di
jangka pendek. Dengan masih longgarnya hukum hak paten di Indonesia, pembajakan
masih berpotensi besar terjadi, sehingga mengurangi value dari karya kreatif,”
kata Josua, kemarin.
Sementara
itu, Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI, Mucharom
mengungkapkan BNI sangat mendukung aturan baru Jokowi tersebut. Sebab, dengan
mekanisme baru ini, masyarakat dapat semakin mudah dalam memperoleh pendanaan
untuk menyokong usaha mereka.
“Kami
tentu sangat mendukung dengan adanya PP No 24 tahun 2022 tersebut, di mana
kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang. Sehingga potensi masyarakat
untuk mendapatkan sumber funding untuk usaha atau kegiatan mereka semakin
terbuka,” ujar.
Namun
Mucharom menambahkan perseroan masih memerlukan kepastian terkait sertifikat
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang belum diatur dari sisi regulasi.

Komentar
Posting Komentar