TEGAS! JOKOWI AKAN HAPUS PNS HONORER MULAI 2023
Pemerintahan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan rencana penghapusan tenaga honorer di pemerintah
pusat maupun daerah mulai tahun depan bukan kebijakan yang tiba-tiba.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni mengatakan, kebijakan itu
direncanakan sejak tahun 2005 lalu di mana terjadi pembengkakan tenaga kerja
honorer.
"Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah
inventarisir," kata dia kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, awalnya pada 2005 hanya ada 900 ribu tenaga honorer di seluruh
instansi pemerintah. Lalu sekitar 860 ribu tenaga honorer tersebut diangkat
sebagai PNS.
Dengan demikian maka sisanya seharusnya menjadi 40 ribuan tenaga honorer di
instansi pemerintah. Namun, begitu didata ulang terjadi pembengkakan sehingga
jumlah tenaga honorer menjadi 600 ribuan atau meningkat lebih dari 10 kali
lipat dari jumlah awal.
Sejak saat itu pemerintah pun melarang instansi untuk merekrut tenaga honorer.
Artinya, pemerintah sudah lama menyusun rencana proses penghapusan tenaga
honorer ini.
"Sebenarnya instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer dan
sejenisnya sejak tahun 2005, melalui PP 48 Tahun 2005 di pasal 8. Jadi sudah
sangat lama prosesnya," kata Alex.
Kemudian, pembengkakan jumlah tenaga honorer di tiap instansi ini juga akhirnya
mendorong pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara
5/2014. Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.
UU ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam aturan ini disebutkan bahwa tenaga honorer menyelesaikan tugasnya paling
lambat hingga tahun 2023. Setelah itu, diharapkan tidak ada lagi honorer di
instansi pemerintah.
"PP itukan turunan dari UU yang harus dijalankan," kata dia.
Honorer diberikan pilihan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil
(CPNS). Akan tetapi apabila tidak lulus, ada opsi lain yaitu menjadi tenaga outsourcing
sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
"Diganti outsourcing,"
ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Satya Pratama kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Komentar
Posting Komentar