JOKOWI RANCANG ‘PASUKAN KHUSUS’ JAGA RI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi
mengeluarkan peta jalan kebijakan pembinaan kesadaran bela negara (PKBN) hingga
2044 mendatang, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 115/2022.
Aturan ini terbit dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat 3 Undang-Undang (UU) 23/2019 tentang
Pengelolaan sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, seperti dikutip dalam
lampiran aturan tersebut, seperti dikutip Rabu (21/9/2022).
UU 23/2019 terbit atas pertimbangan
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD)
1945.
Kebijakan PKBN dalam Perpres 115/2022
terdiri atas perencanaan, program kegiatan, pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi. Program ini akan dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044,
atau dalam jangka waktu 25 tahun.
Rencana induk PKBN ini akan berisi
pendahuluan, kebijakan dan strategi, dan peta jalan rencana induk yang dapat
ditinjau secara berkala paling sedikit satu kali dalam lima tahun, seperti
tertulis dalam pasal 3 dan 4 aturan tersebut.
Adapun program kegiatan kebijakan PKBN
merupakan program kegiatan dari penjabaran rencana induk PKBN yang nantinya
akan dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Bela Negara (RABN), berlaku untuk
jangka waktu 5 tahun.
RABN tahun pertama akan dituangkan
selama lima tahun selama periode 2020-2024, dan dapat ditinjau kembali secara
berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan disusun serta
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa
pelaksanaan kebijakan PKBN dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan
lembaga terkait lainnya, di mana nantinya akan dibentuk forum komunikasi dan
koordinasi.
Sementara itu, pendanaan dari
pelaksanaan PKBN akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo
(Jokowi) telah menetapkan sebanyak 3.103 orang sebagai anggota komponen
cadangan TNI. Mereka dipersiapkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan
memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yang dalam hal ini adalah TNI.

Komentar
Posting Komentar