ZUMI ZOLA KEMBALI DIPERIKSA KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membeberkan hasil pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Terpidana itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ketuk palu rancangan
anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran
2017-2018.
Zumi Zola sebelumnya menghirup udara bebas
setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Selasa (6/9)
dengan bebas bersyarat.
"Saksi didalami pengetahuan saksi
mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para
anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," kata
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima, Rabu (28/9).
Namun terkait detil dari kasus ini Ali
belum mau membeberkan lebih lanjut pihak-pihak yang dijerat dalam kasus yang
membuat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara ini.
"Dalam hal kronologi dugaan
perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal
segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata
Ali.
Ali mengatakan, belum diungkapnya para
tersangka baru ini lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan
bukti-bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan.
"Pengumpulan alat bukti oleh tim
penyidik di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang
berjalan," jelas Ali.
Ali berjanji pihaknya akan terbuka
dengan menyampaikan setiap informasi terbaru dalam pengembangan perkara ini.
Keterbukaan informasi sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya
penindakan yang KPK lakukan. Ali memastikan perkara ini akan terus dikembangkan.
"Perkara ini juga menjadi salah
satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung
jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," Ali
menandaskan.
Selain Zumi, tim penyidik juga akan
memeriksa saksi lainnya di Polda Jambi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, PNS/Kasi Perencanaan Tata Ruang dan
Pertanahan pada Dinas PUPR Propinsi Jambi Hendri Eriadi, PNS/Mantan Kepala
DInas PU Jambi/Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi Dody
Irawan.
Kemudian PNS/PPTK Dinas PUPR Provinsi
Jambi Edi Damhuri, Kabid. Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Prov. Jambi
(Mantan Kabid Sumber Daya Air) Edy Fernando, Direktur PT Athar Graha Persada
Muhammad Imaduddin alias IIM, Staf Logistik PT Athar Graha Persada Basri,
Karyawan PT Athar Graha Persada RD Sendhy Hefria Wijaya dan pihak swasta Veri
Aswandi.
Komentar
Posting Komentar