PANGLIMA TNI PASTIKAN OKNUM PRAJURIT TNI “TENDANGAN KUNGFU” TERANCAM PIDANA
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa
memastikan bahwa oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan kekerasan di luar
kewenangannya dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu
(1/10) malam, akan diberikan sanksi pidana.
"Kami tidak akan mengarah pada
disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan. Itu
bukan dalam rangka mempertahankan diri atau (yang lain) misalnya. Itu bagi saya
masuk ke tindak pidana," ujar Andika kepada wartawan, usai mengikuti rapat
koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, di Kantor Kemenko
Polhukam, Jakarta, Senin.
Ia pun menyampaikan tim TNI telah mulai
melakukan investigasi mengenai kemungkinan keterlibatan beberapa oknum prajurit
TNI yang melakukan kekerasan pada beberapa suporter di area lapangan
Kanjuruhan, sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar di tengah
masyarakat.
"Ya, kami sudah sejak kemarin sore
melakukan investigasi sekaligus kami lanjutkan dengan proses hukum. Karena apa?
Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan
(prajurit TNI)," ujar Andika.
Meskipun begitu, kata dia, hingga saat
ini pihaknya belum dapat memastikan identitas oknum TNI tersebut. Ia lalu
berjanji akan menyampaikan identitas oknum TNI itu maksimal pada besok sore.
"Kami di satuan akan telusuri dulu.
Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kami janji," ujar Andika.
Selanjutnya, dia juga menyampaikan bahwa
masyarakat dapat membantu pengusutan kasus ini. Andika mengatakan, bagi
masyarakat yang mengetahui adanya oknum prajurit TNI yang melakukan kekerasan
di lapangan Stadion Kanjuruhan, mereka bisa mengirim bukti berupa video kepada
Pusat Penerangan (Puspen) TNI.
"Kami juga sambil menunggu nih
apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami. Siapa tahu ada penonton
yang saat itu juga mengambil video yang bisa jadi bahan melengkapi investigasi
dan proses hukum. (Video dikirim) Ke Puspen boleh, ke saya boleh," ujar
dia.
Sebelumnya, permintaan pengusutan
keterlibatan oknum prajurit TNI itu telah disampaikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi
pers di Kantor Kemenko Polhukam.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil
rapat koordinasi terkait dengan pengusutan tragedi di Kanjuruhan, salah satunya
disepakati bahwa Pemerintah meminta Jenderal Andika untuk melakukan tindakan
cepat sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mengusut kebenaran mengenai
keterlibatan oknum TNI, sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar
di tengah masyarakat.

Komentar
Posting Komentar