PEMBUAT MEME STUPA BOROBUDUR MIRIP JOKOWI JALANI SIDANG PERTAMA
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
mengagendakan sidang perdana kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden
Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo pada hari ini, Rabu (12/10).
"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di
ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto mengutip kantor
berita Antara, Rabu (12/10).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan
ini akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama. Muhammad Irfan
dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak
sebagai hakim utama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan
membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar
Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo
ingin melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komisi Kejaksaan. Pelaporan ingin
dilakukan karena tim kuasa hukum merasa tidak diberikan berkas perkara lengkap
dari jaksa penuntut umum.
Pihak Roy Suryo menganggap hal itu
bertentangan dengan Pasal 143 Ayat 4 KUHAP tentang perlimpahan berkas perkara
kepada Pengadilan dan Penasehat Hukum.
Pengacara Roy, Pitra Romadoni mengatakan
pelaporan akan diajukan pada hari ini, Rabu (12/10).
Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat
dengan Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A UU ITE, Pasal 156a KUHP tentang penodaan
agama, serta Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kasus bermula ketika Roy Surya
mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi. Roy
Suryo lantas dilaporkan ke kepolisian.
Roy mengaku hanya mengunggah ulang foto
tersebut. Dia mengklaim ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan menyebarkan
foto tersebut.
Akan tetapi, polisi tetap melanjutkan
proses hukum. Roy lalu ditahan di Rutan Salemba jelang menghadapi persidangan.

Komentar
Posting Komentar