“TENDANGAN KUNGFU” ANGGOTA TNI AD DI KANJURUHAN RESMI JADI TERSANGKA

                  


Seorang anggota TNI AD berinisial Serda BTW, yang menendang suporter saat tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Betul (tersangka), yang nendang," kata Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo.

 

Ia mengatakan anggota TNI itu dikenakan pasal 351 KUHP. Proses pemeriksaan pun, kata dia, masih berlangsung.

 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang prajurit terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

 

Andika berkata sebagian besar prajurit yang diperiksa telah mengakui perbuatannya dalam tragedi tersebut. Ia berjanji mengusut kejadian itu hingga tuntas.

 

“Sejauh ini prajurit yang sudah kita periksa ada lima, periksa ini karena sudah ada bukti awal. Dari lima ini, sudah empat mengakui, tapi satu belum, tapi kami enggak menyerah," kata Andika di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/10).

 

Andika berkata empat orang di antara prajurit yang diperiksa berpangkat sersan dua. Adapun satu orang lainnya berpangkat prajurit satu.

 

TNI juga melakukan pemeriksaan terhadap pejabat TNI yang bertanggung jawab atas kejadian. Andika memastikan sanksi untuk prajurit yang terbukti melanggar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GANJAR PRANOWO TINGKATKAN PEMBANGUNAN DEMI KEMANDIRIAN DESA

PRABOWO TAMPAR MUKA INDONESIA DI MATA DUNIA

KEDEKATAN PRABOWO DENGAN ORMAS TERLARANG PENYEBAB PRABOWO KALAH LAGI DI PILPRES 2024