BATAL! FERDY SAMBO CABUT GUGATAN TERHADAP PRESIDEN JOKOWI DAN KAPOLRI LISTYO SIGIT

              




 BATAL! FERDY SAMBO CABUT GUGATAN TERHADAP PRESIDEN JOKOWI DAN KAPOLRI LISTYO SIGIT

 

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendadak mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah membuat kehebohkan karena menggugat Jokowi dan Listyo Sigit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

 

Namun Ferdy Sambo mendadak mencabut laporan tersebut.

 

Pencabutan laporan gugatan tersebut diumumkan Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo, Jumat (30/12/2022).

 

"Secara resmi klien kami memutuskan mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis, dilansir dari Suara.com.

 

Meski mencabut laporan, Arman menegaskan upaya gugatan terhadap Jokowi dan Jenderal Listyo tersebut tetap merupakan ikhtiar yang sah secara hukum.

 

Namun, Arman Hanis tidak menjelaskan secara detail alasan Ferdy Sambo mendadak mencabut gugatan.

 

"Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," jelas Arman.

 

Untuk diketahui, Ferdy Sambo sempat menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Ferdy Sambo menggugat kedua petinggi negara tersebut karena tidak terima dipecat dari Polri.

 

Gugatan itu dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022).

 

Keterangan tersebut tertera di laman resmi PTUN Jakarta dan telah teregistrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

 

Dalam gugatannya, Ferdy Sambo mengajukan empat permohonan kepada majelis hakim, di antaranya, pertama, mengabulkan semua tuntutannya.

 

Kedua, meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022, sebagai kebjakan tidak sah.

 

Ketiga, memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo sebagai tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

 

Terakhir, keempat, Ferdy Sambo meminta PTUN menghukum Jokowi dan Jenderal Listyo secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara i

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAK ADA NAMA ANIES DI HATI KELOMPOK BURUH

MENAGIH JANJI MANIS ANIES AKAN DATANGKAN JUVENTUS, REAL MADRID DAN BARCELONA TANDING DI JIS VIRAL LAGI

BAHLIL BLAK-BLAKKAN SEBUT ADA CAPRES YANG DILOBI PIHAK ASING BUAT SETOP HIRILISASI