JOKOWI BERI KEBIJAKAN INSENTIF ANGKUTAN LISTRIK
JOKOWI BERI KEBIJAKAN INSENTIF ANGKUTAN
LISTRIK
Kebijakan
pemberian insentif kendaraan listrik mendapatkan titik terang baru. Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah kini tengah memperhitungkan
kebijakan mengenai pemberian insentif bagi kendaraan angkutan umum listrik.
“Insentif
untuk angkutan umum, selama produksinya di dalam negeri tentunya hitungannya
berbeda. Nanti kalau hitung-hitungannya sudah final, keputusan ini final betul,
baru akan kita sampaikan,” kata Jokowi, dikutip dari laman Youtube Sekretariat
Presiden pada Rabu (21/12/2022).
Hal tersebut
disampaikan Jokowi untuk menjawab pertanyaan mengenai insentif kendaraan
listrik berupa insentif bagi pembelian sepeda motor dan mobil listrik pribadi
yang dikhawatirkan hanya menyasar pada kaum dengan latar belakang ekonomi
mampu.
Jokowi
menyampaikan bahwa rencana pemberian insentif kendaraan listrik sudah
dipertimbangkan matang-matang. Menurutnya, insentif ini juga akan berdampak
pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pemberian
insentif ini dilakukan dengan kalkulasi dan kajian serta mempelajari
negara-negara lain utamanya di Eropa yang sudah melakukan. Kita harapkan dengan
insentif itu industri mobil listrik, motor listrik di negara kita bisa berkembang,
kalau berkembang, pajak pasti meningkat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
bertambah,” ujarnya.
Sebelumnya,
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi juga mengatakan
hal yang sama. Menurutnya, wacana pemerintah untuk memberikan subsidi pembelian
kendaraan listrik tidak diperuntukan bagi orang yang memiliki latar belakang
ekonomi mampu. Insentif ini ditujukan kepada konsumen yang menghalangi harga
kendaraan listrik ini bisa bermigrasi ke kendaraan listrik.

Komentar
Posting Komentar