ANAK BUAH CAK IMIN DITANGKAP KPK SOAL KASUS KORUPSI DI KEMENAKERTRANS DI ERA SBY
ANAK BUAH CAK IMIN DITANGKAP KPK SOAL KASUS KORUPSI DI KEMENAKERTRANS DI ERA SBY
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (25/1/2024). Keduanya sudah dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Keduanya ialah Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman yang sempat menjabat dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta. Adapun satu tersangka yang merupakan pihak swasta, Karunia, belum ditahan KPK.
Peristiwa kasus dugaan korupsi itu terjadi ketika Muhaimin Iskandar menjabat sebagai menaker. Namun, KPK menjamin penahanan para tersangka berdasarkan fakta hukum dan sudah didahului kelengkapan bukti permulaan. "Kami mendapatkan alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan kami mengumumkan pelaku atau tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Reyna dan Darmanta ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 25 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024 di Rutan KPK. Penahanan keduanya bisa diperpanjang berdasarkan kebutuhan proses penyidikan.
Kasus ini berawal pada 2012 saat Kemenaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Tujuannya program ini dalam rangka melakukan pengolahan data proteksi TKI. Reyna yang saat itu menjabat dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenaker mengajukan anggaran sebesar Rp 20 miliar. Sedangkan Nyoman Darmanta ditunjuk menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).
Reyna, Nyoman, dan Karunia bertemu guna menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPL) untuk proyek ini pada Maret 2012. Pertemuan tersebut menyepakati proyek ini bakal digarap oleh perusahaan Karunia. Alex menduga, sejak awal lelang proyek ini telah dikondisikan guna memenangkan perusahaan Karunia. Karunia diduga menyiapkan dua perusahaan guna berpura-pura bersaing dalam lelang proyek ini.
"Karena adanya kongkalikong tersebut, pelaksanaan proyek menjadi tidak maksimal. Terdapat item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah kerja, di antaranya komposisi software dan hardware," ujar Alex.
Walau pekerjaannya tidak rampung, Nyoman selaku PPK bersikukuh memerintahkan pembayaran untuk Karunia dilunasi 100 persen. "Padahal kondisi faktual dimaksud belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis penempatan TKI di Malaysia dan Arab Saudi," ucap Alex.
Diketahui, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 17,6 miliar. Ini berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK beberapa waktu lalu menegaskan tak ada motif politik dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang.
"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali beberapa waktu lalu.
KPK pun sempat memeriksa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi terkait kasus ini. Tim penyidik mencecar dia soal persetujuannya dalam proyek tersebut. Selain itu, Ali mengatakan, pihaknya juga meminta keterangan Cak Imin mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini saat menindaklanjuti pelaksanaan proyek tersebut. "Keterangan saksi (Cak Imin) tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," ujar Ali.
Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar menanggapi santai tentang penahanan Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman. Kasus itu diduga terjadi saat Cak Imin menjabat sebagai menakertrans periode 2009-2014. Reyna Usman saat itu menjabat sebagai dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans. Menanggapi kasus itu, Cak Imin menyebut telah memasrahkan pada proses hukum. "Biarkan saja. Ya kan sudah kita pasrahkan proses hukum saja nanti," kata Cak Imin.
Saat ditanya sikap partai, Cak Imin yang tidak lain merupakan ketua umum PKB menegaskan pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada penegak hukum. Lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya bantuan hukum untuk Reyna Usman, Cak Imin menjawab dengan menyebut telah ditangani keluarga yang bersangkutan. "Sampai hari ini diatasi oleh keluarga," ujar dia.
Komentar
Posting Komentar